FAQ / Pertanyaan Umum

Transparansi penuh tentang bagaimana kami mengelola dana Anda

Apakah Aljabbarurahman Lembaga Amil Zakat Resmi?

Catatan Penting: Aljabbarurahman bukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi. Zakat yang Anda salurkan diterima dalam kapasitas wakil (wakalah). Untuk keperluan bukti potong pajak, silakan gunakan mitra LAZNAS.

Tidak. Aljabbarurahman adalah yayasan sosial yang menerima zakat dalam kapasitas wakil (wakalah) dari pemberi zakat. Artinya, Anda mewakilkan kepada kami untuk menyalurkan zakat Anda kepada mustahiq yang berhak.

Mekanisme wakalah ini diperbolehkan secara syariat selama disertai niat dan akad yang jelas. Namun, karena kami bukan LAZ resmi, bukti setor zakat dari kami tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PPh). Jika Anda memerlukan bukti potong pajak, gunakan mitra LAZNAS yang terdaftar resmi.

Apakah Dana Zakat Disalurkan Utuh?

✅ Ya — dana zakat disalurkan utuh kepada mustahiq.

Hak Amil Zakat sebesar 1/8 (12,5%) adalah hak yang diakui secara syar'i berdasarkan QS. At-Taubah: 60. Namun hak amil ini merupakan bagian dari 8 asnaf (golongan penerima zakat) — bukan potongan biaya operasional yayasan yang mengurangi nilai penyaluran.

Artinya: jika Anda berzakat Rp 100.000, seluruh Rp 100.000 disalurkan ke asnaf — termasuk 12,5% yang menjadi hak golongan amil. Dana tidak "dipotong" untuk operasional sebelum sampai ke mustahiq.

Berapa Hak Amil per Akad?

Berikut ringkasan porsi hak amil berdasarkan akad yang dibuka yayasan, diambil dari data program aktif:

Akad Hak Amil Keterangan
Infaq Sesuai program Sesuai kebijakan program
Sedekah Sesuai program Sesuai kebijakan program
Zakat Maal Sesuai program 1/8 hak amil syar'i (QS. At-Taubah: 60)
Fidyah Sesuai program Sesuai kebijakan program
Wakaf 5.0% Biaya layanan ditambahkan transparan sebelum bayar
Qurban Sesuai program Sesuai kebijakan program
Zakat Fitrah 12.5% Sesuai kebijakan program

Penjelasan Masing-masing Akad

Infaq

Infaq adalah pengeluaran harta di jalan Allah yang bersifat sunnah — tidak terikat nisab maupun haul. Dana infaq dapat digunakan secara fleksibel oleh yayasan sesuai kebutuhan program sosial dan operasional yang telah ditetapkan.

Sedekah

Sedekah mencakup pemberian harta maupun non-harta yang diniatkan karena Allah. Dana sedekah dikelola serupa dengan infaq — fleksibel untuk keperluan program sosial yayasan.

Zakat

Zakat adalah rukun Islam keempat — wajib bagi yang memenuhi syarat nisab dan haul. Dana zakat wajib disalurkan kepada 8 asnaf sebagaimana QS. At-Taubah: 60, dan tidak boleh digunakan untuk operasional yayasan di luar hak amil syar'i. Karena kami bukan LAZ resmi, zakat diterima dalam kapasitas wakalah.

Fidyah

Fidyah adalah tebusan bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena uzur syar'i (sakit permanen, lansia). Fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan dan disalurkan kepada fakir miskin.

Wakaf

Wakaf adalah penyerahan harta yang manfaatnya digunakan selamanya di jalan Allah. Yayasan kami menerima wakaf non-produktif. Biaya layanan akan ditampilkan secara transparan sebelum Anda menyelesaikan pembayaran.

Ingin melihat dokumen legalitas yayasan? Lihat halaman Legalitas →